JAKARTA, KOMPAS.com - Para hakim Mahkamah Agung menunggu keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suvenir berupa iPod Shuffle dalam acara resepsi pernikahan putri Sekretaris MA, Nurhadi. Mereka siap mengembalikan iPod tersebut jika masuk dalam kategori gratifikasi. Hal itu disampaikan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA, Topane Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
"Kami sepakat untuk ini nantinya dinilai secara fisik. Dan keputusan KPK menjadi pedoman untuk kami (para hakim) yang menerima semua," katanya.
Gayus mengatakan, MA akan memberikan klarifikasi kepada KPK terkait iPod tersebut, yaitu berupa bukti pembelian dan sampel barang. Saat ditanya siapa yang akan datang ke KPK, Gayus mengaku belum tahu.
"Dalam beberapa hari ke depan, kami akan berkoordinasi dengan KPK," ujar hakim agung itu.
Dalam rapat para hakim, Gayus mengatakan, telah diputuskan bahwa suvenir iPod tersebut tidak termasuk gratifikasi.
Hakim agung lainnya Salman Luthan mengatakan, sebagai warga negara yang juga penegak hukum, ia akan mengikuti aturan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menilai apakah iPod itu digolongkan gratifikasi atau tidak.
"Kalau tidak boleh (menerima), kami akan mengembalikan. Tapi kalau itu tidak dilarang, maka itu menjadi hak bagi setiap orang yang menerima iPod," kata Salman.
Pernikahan anak Nurhadi, Rizki Aulia, dengan Rizky Wibowo, Sabtu (15/3/2014), di Hotel Mulia, yang terkesan mewah, kini menjadi sorotan media. Dalam resepsi tersebut, para tamu mendapatkan iPod Shuffle sebagai suvenir. Undangan yang disebar berjumlah 2.500 dengan ukuran sebesar majalah, berbentuk kotak, dan ketika dibuka mirip pajangan foto. Di dalam undangan itu, terdapat kartu (seperti kartu ATM) yang menggunakan barcode. Kartu ini harus ditukarkan dengan cendera mata berupa ipod Shuffle 2 GB yang harganya sekitar Rp 699.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.