Menurut Abraham, KPK melakukan supervisi atas penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Agung. Abraham mengatakan, KPK tidak takut, meskipun kasus ini menyeret nama anak menteri.
"Oh kita enggak takut sama anak menteri," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dan koordinasi penanganan kasus dugaan korupsi pada lembaga penegak hukum lainnya. Dalam kasus dugaan korupsi videotron, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar; office boy PT Imaji Media yang namanya dijadikan sebagai direktur, Hendra Saputra; dan anggota panitia lelang, Kasiyadi.
Adapun Hasnawi meninggal dunia di Rumah Sakit Polri, Jakarta, pada Selasa (18/3/2014) malam karena sakit.