Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suvenir iPod Dipesan Langsung dari AS, Tak Masuk Gratifikasi

Kompas.com - 19/03/2014, 19:31 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang Mahkamah Agung (MA) Topane Gayus Lumbuun mengatakan, iPod Shuffle yang menjadi suvenir resepsi pernikahan putri Sekretaris MA Nurhadi dibeli dengan harga Rp 480.000 per buah. Gayus mengungkapkan, berdasarkan kuitansi yang diserahkan Nurhadi, iPod tersebut langsung dibeli dari Amerika Serikat.  

"Di invoice tertera Rp 480.000. Jadi, tidak sampai Rp 500.000, yang dibeli tahun 2013 bulan Juli," ujar Gayus, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Gayus menjelaskan, iPod dikirim dari AS ke Indonesia melalui Singapura ke rumah mempelai pria, Rizky Wibowo, yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Nomor 5, Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan kuitansi tersebut, lanjut Gayus, total keseluruhan iPod yang dipesan berjumlah 2.500 dengan variasi dua warna, yaitu perak dan merah. Harga pembelian berbeda dengan harga pasaran di Indonesia.

"Harga di pasaran Rp 600-700.000. Kalau jumlah banyak ada diskon yang cukup besar. Kami berpedoman yang dibeli Rp 480.000 tadi," katanya. 

Saat ditanya tentang dikenakannya pajak bea dan cukai atas pembelian ribuan iPod itu, dia mengaku akan menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran.

"Kami hanya mengatakan berdasarkan apa yang tertera. Ini copy-nya menunjukkan fakta-fakta. Menelusuri pajak-pajak bukan kewenangan MA," kata Gayus.

Berdasarkan rapat hakim, lanjut Gayus, diputuskan bahwa suvenir tersebut tidak berkaitan dengan gratifikasi. Hal itu berdasarkan peraturan bersama yang disusun antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Bunyi Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung-Komisi Yudisial (SKB MA-KY) butir 2.2 jo SK KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 Pasal 6 Ayat 3 huruf q, hakim dilarang menerima hadiah di atas Rp 500.000.

Butir tersebut berbunyi, "Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya, yang nilainya tidak melebihi Rp 500.000. Pemberian tersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com