Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Kelautan dan Menteri Agama Diindikasi Lakukan Kampanye Terselubung

Kompas.com - 19/03/2014, 13:05 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan indikasi adanya kampanye terselubung oleh dua orang menteri yang menjabat sebagai petinggi partai politik. Kedua menteri itu adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Sharif Cicip Sutarjo dan Menteri Agama Suryadharma Ali sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Ya, ada beberapa indikasi pelanggaran, kami masih menerima dan mengkaji. Pak Cicip itu ada laporannya, Pak Suryadharma Ali juga sudah ada laporannya dari Malang, Jawa Timur. Indikasi kampanye terselubung," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014).

Muhammad enggan menyampaikan bentuk pelanggaran yang dilakukan kedua menteri itu. Menurutnya, Bawaslu di daerah masih mengkaji dan memverifikasi indikasi pelanggaran yang dilakukan.

Dia mengingatkan kembali bahwa pejabat negara dilarang memanfaatkan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan partai, termasuk dalam aktivitas kampanye. Jika terbukti, katanya, maka Bawaslu akan segera menindaklanjuti dengan memberi rekomendasi sanksi kepada atasan yang bersangkutan.

"Kami langsung rekomendasikan ke atasannya. Misalnya bupati yang salah gunakan wewenang kami lapor ke gubernur, kalau gubernur ke Menteri Dalam Negeri untuk langsung ditindak," ujar Muhammad.

Muhammad tidak menjelaskan secara rinci tentang indikasi kampanye terselubung yang diduga dilakukan oleh Suryadharma. Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Malang mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Suryadharma. Ia diduga telah melakukan pelanggaran karena mengajak para kiai untuk masuk partai berlambang kabah itu saat menghadiri acara peresmian rumah susun sewa (rusunawa) di Pondok Pesantren Shirotul Fuqoha, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin (17/3/2014).

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Demak mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cicip pada Senin (17/3/2014). Cicip diduga melakukan aktivitas kampanye tanpa izin cuti dan pemanfaatan fasilitas negara. "Kemarin (Senin) yang bersangkutan ada kunjungan dinas kementerian ke Demak. Tiba-tiba, katanya, diajak ke lokasi kampanye Partai Golkar, masih di daerah Demak juga," kata anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo, Selasa kemarin.

Cicip tidak terdaftar sebagai juru kampanye Partai Golkar di Demak. Bawaslu Jawa Tengah juga mempersoalkan kemungkinan Cicip menggunakan biaya dinas saat kampanye.

Sesuai UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, pejabat negara yang terlibat dalam aktifitas kampanye harus mengajukan izin cuti kepada atasannya. Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apa pun. Satu-satunya atribusi yang melekat yang bisa digunakan saat kampanye hanya pengamanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com