Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ketua MA Sedianya Jatuhkan Sanksi kepada Nurhadi

Kompas.com - 18/03/2014, 19:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — KPK menilai, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sedianya menjatuhkan sanksi kepada Sekretaris MA Nurhadi yang tidak patuh memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Hingga kini, Nurhadi belum melengkapi laporan LHKPN-nya, yang disampaikan kepada KPK dua tahun lalu.

"Biasanya kalau mereka (pejabat) tidak melapor LHKPN kepada KPK, maka atasannya akan dikasih tahu kalau orang ini tidak lapor. Kalau tidak patuh, sanksi kemudian ada di pimpinan tersebut. Kalau tidak salah, di MA, LHKPN itu menjadi bagian syarat dari naik jabatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Menurut Johan, Nurhadi pernah menyampaikan LHKPN kepada KPK sekitar November 2012. Namun, laporan yang disampaikan ketika itu belum lengkap sehingga KPK meminta Nurhadi untuk melengkapinya.

Untuk mengingatkan Nurhadi, KPK mengaku telah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan pada 15 Januari 2014. "Sampai saat ini belum dilengkapi," ucap Johan.

Menurut aturan perundang-undangan, kata Johan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi seorang pejabat atau penyelenggara negara. Pejabat/penyelenggara negara diwajibkan menyerahkan LHKPN mereka kepada KPK ketika dia menjabat, hingga setelah selesai menjabat. Namun, lanjut Johan, undang-undang tidak mengatur sanksi tegas bagi pejabat atau penyelenggara negara yang lalai melaporkan LHKPN-nya.

Oleh karena itulah, menurutnya, penerapan sanksi dikembalikan kepada pimpinan lembaga masing-masing. KPK nantinya akan menyampaikan kepada pimpinan pejabat/penyelenggara negara yang bersangkutan jika ada yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Johan juga mengimbau agar para pejabat atau penyelenggara negara untuk hidup sederhana dan tidak mempertontonkan kekayaannya.

"Kita imbau pejabat hidup sederhana karena masih ada yang kekurangan. Jangan pertontonkan kekayaan. Saudara-saudara kita kan masih banyak yang miskin," katanya.

Adapun Nurhadi kembali menjadi sorotan media karena resepsi pernikahan anaknya, Rizki Aulia, dengan Rizky Wibowo, Sabtu (15/3/2014) di Hotel Mulia, Jakarta, yang terkesan mewah. Dalam resepsi tersebut, iPod Shuffle dibagi-bagikan sebagai sovenir.

Sekitar 2.500 tamu dalam acara itu menerima undangan lebih kurang sebesar majalah, berbentuk kotak, dan ketika dibuka, mirip dengan pajangan foto. Di dalam undangan itu terdapat kartu (seperti kartu ATM) yang menggunakan barcode yang nantinya ditukarkan dengan cendera mata berupa iPod Shuffle 2 GB yang harganya sekitar Rp 699.000 tersebut.

Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang MA Topane Gayus Lumbuun mengaku sudah menanyakan soal iPod tersebut ke Nurhadi. Kepada Gayus, Nurhadi menjelaskan bahwa resepsi di Hotel Mulia tersebut ditanggung keluarga Rizky Wibowo.

"Ipod itu dibeli Rizki hampir setahun lalu dengan harga Rp 500.000. Karena membeli banyak, Rizki mendapatkan diskon. Pak Nurhadi punya kuitansinya," kata Gayus.

Untuk diketahui, bukan kali ini saja Nurhadi menjadi sorotan karena gaya hidupnya yang mewah. Sekitar 2012, Ketua MA Bidang Pidana Khusus Djoko Sarwoko menyebut Nurhadi menyulap ruang kerjanya dengan biaya sendiri. Nurhadi, yang mengaku berbisnis sarang burung walet itu, disebut memiliki seperangkat meja kerja bernilai Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com