Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Imbau Pejabat Tidak Pertontonkan Kekayaan

Kompas.com - 18/03/2014, 19:11 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat atau penyelenggara negara untuk hidup sederhana dan tidak mempertontonkan kekayaannya. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi mewahnya resepsi pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rizki Aulia dengan Rizky Wibowo, Sabtu (15/3) di Hotel Mulia, Jakarta

"Kita imbau pejabat hidup sederhana karena masih ada yang kekurangan, jangan pertontonkan kekayaan, saudara-saudara kita kan masih banyak yang miskin," kata Johan, di Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Dalam resepsi tersebut, para tamu mendapatkan iPod Shuffle sebagai souvenir.Undangan yang disebar berjumlah 2.500 dengan ukuran sebesar majalah, berbentuk kotak, dan ketika dibuka mirip pajangan foto. Di dalam undangan itu, terdapat kartu (seperti kartu ATM) yang menggunakan barcode. Kartu ini harus ditukarkan dengan cindera mata berupa Ipod Shuffle 2 GB yang harganya sekitar Rp 699.000.

Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang MA Topane Gayus Lumbuun mengaku sudah menanyakan soal Ipod tersebut ke Nurhadi. Kepada Gayus, Nurhadi menjelaskan, resepsi di Hotel Mulia ditanggung keluarga Rizky Wibowo.

”Ipod itu dibeli Rizki hampir setahun lalu dengan harga Rp 500.000. Karena membeli banyak, Rizki mendapatkan diskon. Pak Nurhadi punya kuitansinya,” kata Gayus.

Bukan kali ini saja Nurhadi menjadi sorotan karena gaya hidupnya yang mewah. Sekitar 2012, Ketua MA Bidang Pidana Khusus Djoko Sarwoko menyebut Nurhadi menyulap ruang kerjanya dengan biaya sendiri. Nurhadi yang mengaku berbisnis sarang burung walet itu disebut memiliki seperangkat meja kerja yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.

Mengenai laporan harta kekayaan Nurhadi, Johan mengatakan bahwa yang bersangkutan belum melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dia sampaikan kepada KPK sekitar 2012.

Johan menyebutkan, Nurhadi melaporkan LHKPN-nya pada 7 November 2012 dan diterima KPK 8 November 2012. Dari hasil pengecakan KPK, laporan LHKPN tersebut belum lengkap. KPK lantas meminta Nurhadi untuk melengkapi laporannya tersebut. Kemudian, pada 15 Januari 2014, KPK mengirimkan surat kepada Nurhadi yang mengingatkan agar dia melengkapi laporan LHKPN yang disampaikan sebelumnya. Namun, kata Johan, hingga kini dia belum melengkapi dokumen yang dimintai KPK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com