JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Polri dan jajarannya di daerah menindak tegas dengan pasal pidana calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik peserta pemilu yang melibatkan anak-anak dalam kampanye pemilu. Pasalnya, selama dua hari penyelenggaraan kampanye terbuka, ditemukan banyak mobilisasi anak-anak di lapangan.
"Jika ditemukan fakta pelanggaran dan pidana, jangan segan-segan pidanakan pelaku. Negara tidak boleh kalah dengan pelanggar hak anak," ujar komisioner KPAI Susanto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Ia menjabarkan, ada beberapa jenis pelibatan anak dalam kampanye. Di antaranya, kata dia, penggunaan alat peraga, ikut berkerumun di area kampanye, memakai motor disertai alat peraga, menjadi penghibur kampanye, hingga menyebarkan peraga kampanye.
Dia mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 tentang Pemilu Legislatif yang melarang mobilisasi anak dalam aktivitas politik, termasuk kampanye pemilu. UU Perlindungan Anak pasal 87 mengatur, pelaku pelibatan anak dalam kampanye dapat dipidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.
"Kalau dalam proses kampanye saja para caleg ini telah melanggar, bagaimana jika mendapatkan kedudukan? Caleg demikian rentan menjadi pejabat publik yang bermasalah, baik secara moral, sosial, maupun politik," tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu mencatat banyak pelanggaran dilakukan partai politik dan penyelenggara kampanye pemilu. Bawaslu menemukan, pelanggaran paling banyak dalam bentuk mobilisasi anak dan konvoi kendaraan.
"Kami mencatat dalam dua hari ini, pelanggaran paling sering adalah melibatkan anak-anak. Itu tidak dibenarkan oleh undang-undang, kemudian juga melakukan konvoi, ini tidak boleh," tutur Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, Selasa (18/2/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.