Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Erick mengatakan bahwa kliennya tidak berperan atau memengaruhi sejumlah pihak terkait agar memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004. Selain itu, menurut Erick, Pirooz adalah rekan bisnis sejak Emir belum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut dia, Pirooz adalah saksi kunci dalam kasus ini. Namun, Pirooz tak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Selama penyidikan kasus ini, Pirooz juga hanya diperiksa satu kali dengan tujuh pertanyaan. Adapun dalam persidangan jaksa KPK hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Pirooz ketika diperiksa di Amerika.
Dalam kasus ini, Emir dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Menurut jaksa, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menerima uang dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Pirooz. Uang itu agar kedua perusahaan tersebut memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Jaksa menjelaskan, uang itu ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU). Jaksa menilai Emir terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Ia dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.