JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau pejabat atau penyelenggara negara yang mendapatkan iPod Shuffle dari resepsi pernikahan putra Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk melaporkan sovenir tersebut kepada KPK.
"Setiap penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun, khusus bagi penyelenggara negara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, memang harus dilaporkan ke KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat, Senin (17/3/2014).
Menurut Johan, pemberian iPod tersebut bisa digolongkan sebagai gratifikasi. Jika nantinya ada pejabat yang melapor, Johan mengatakan, KPK akan meneliti terlebih dahulu pemberian iPod tersebut. Pemberian itu kemudian akan disita negara jika menurut hasil penelitian KPK terbukti masuk dalam kategori gratifikasi.
Sebelumnya, iPod menjadi sovenir yang dibagi-bagikan kepada tamu resepsi pernikahan pasangan Rizki Aulia Rahma dan Rizky Wibowo di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (15/3/2014) malam.
Acara resepsi itu, seperti dikutip dari Tribunnews.com, dihadiri Wakil Presiden Boediono, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, dan kalangan pejabat tinggi negara. Setiap tamu yang menghadiri resepsi tersebut diwajibkan membawa undangan yang dibubuhi barcode. Undangan kemudian dapat ditukarkan dengan perangkat elektronik berlabel Apple itu.
Tamu lainnya yang hadir pada acara itu adalah bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, yang juga calon wakil presiden Partai Hanura.
Ditanya pendapatnya mengenai resepsi pernikahan dari putra Nurhadi itu, Hary enggan berkomentar. "Pak pimpinan KPK saja yang berkomentar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.