Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Caleg Petahana Hati-hati

Kompas.com - 14/03/2014, 09:39 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan calon anggota legislatif petahana untuk berhati-hati menerima sumbangan dana kampanye. Caleg petahana, karena posisinya sebagai penyelenggara negara, dilarang menerima sumbangan kampanye dalam bentuk apa pun.

Mereka yang nekat menerimanya bisa dijerat dengan pasal-pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hingga seumur hidup.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat edaran kepada semua partai politik yang isinya mengingatkan kepada semua anggota DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah yang masih menjabat, dan termasuk dalam kategori penyelenggara negara, agar tak menerima sumbangan kampanye dalam bentuk apa pun karena itu merupakan gratifikasi. Surat edaran ini juga menjadi salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2014.

”Pada prinsipnya surat edaran ini merupakan pengingat bagi partai dan caleg untuk lebih hati-hati terkait penerimaan sumbangan dana kampanye. Selain ada risiko sumbangan dana kampanye berasal dari kejahatan seperti korupsi, mengingat sejumlah kasus korupsi yang disidang di pengadilan tipikor mulai menunjukkan indikasi tersebut, penerimaan sumbangan oleh caleg petahana juga dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya delik gratifikasi, suap, atau bahkan pemerasan,” papar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Kamis (13/2), di Jakarta.

Kemarin, KPK menggelar focus group discussion (FGD) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan para pengamat pemilu. Tema FGD adalah potensi penerimaan gratifikasi oleh calon anggota DPR/DPRD dalam bentuk sumbangan kampanye.

”Diskusi ini digelar karena keprihatinan KPK dan bangsa. Kami berkepentingan agar caleg-caleg ini tidak bermasalah sejak awal. Misalnya, main gratifikasi, terutama yang incumbent (petahana). Hampir semua korupsi yang ditangani KPK terkait dengan elite pemerintah, cukong-cukong busuk, dan makelar kasus yang berkeliaran di badan anggaran,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Busyro pun berharap publik dapat melaporkan caleg petahana yang menerima sumbangan kampanye.

Penggunaan fasilitas negara

Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur juga mewaspadai penggunaan fasilitas negara dalam masa reses DPRD Jatim pada 28 Maret-4 April. Hal itu mengingat masa reses tersebut bersamaan dengan masa kampanye rapat umum pemilu legislatif.

Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto mengkhawatirkan hal tersebut karena sebagian besar anggota DPRD Provinsi Jatim mencalonkan kembali pada pemilu kali ini. ”Memang kami tidak bisa membatasi apabila mereka ingin turun ke masyarakat saat masa reses. Asalkan jangan sampai dimanfaatkan untuk kampanye dan menggunakan fasilitas negara,” ujarnya, di Surabaya. (BIL/ILO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com