JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama Perusahaan Jawatan (Perjan) TVRI, Sumita Tobing, dibekuk tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2014). Sumita merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan perangkat produksi dan suku cadang TVRI pada 2002.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Kamis, mengatakan, Sumita ditangkap sekitar pukul 11.50 WIB di sebuah kantor televisi swasta di kompleks perniagaan SCBD, Jakarta. "Dia buron sejak September 2012," kata Untung.
Sumita telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar. Ia divonis pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.