Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Keluarkan Putusan Sela Uji UU Pileg

Kompas.com - 12/03/2014, 20:27 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kurang dari bulan menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum 2014, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menggugat aturan pembatasan pengumuman hasil suvei dan hitung cepat pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota legislatif. Untuk mengejar waktu, Persepi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela agar ketentuan itu dibatalkan sementara.

"Kalau MK tidak bisa memutuskan dengan cepat karena ada prosedur beracara, MK bisa mengeluarkan putusan sela," ujar Kepala Bidang Hukum dan Etik Perswpi Andi Syafrani pada paparan media di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/21014).

Ia mengatakan, putusan sela tersebut dapat dikeluarkan sebelum memeriksa materi UU. Dengan begitu, kata Andi, lembaga survei tetap dapat mengumumkan hasil survei dengan bebas tanpa ada batasan terlebih ancaman pidana.

Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Persepi Fadjroel Rahman mengatakan, MK bisa saja dengan cepat mengeluarkan putusan atas uji UU itu. Menurutnya, MK boleh memeriksa UU secara tertulis sesuai dengan materi gugatan yang disampaikan Persepi meski tidak memeriksa banyak pihak. "Mudah-mudahan bisa diputuskan cepat," kata peneliti dari Pedoman Indonesia itu.

Dalam uji materi itu, Persepi menggugat aturan yang membatasi waktu pengumuman hasil survei politik dan hitung cepat (quick count). Regulasi yang diuji adalah pasal 247 Ayat (2) soal pelarangan pengumuman hasil survei di masa tenang, Pasal 247 Ayat (5) tentang pengumuman hasil hitung cepat baru boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penutupan pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia, dan Pasal 247 Ayat (6) tentang pemidanaan atas pelanggaran dua ketentuan itu. Persepi juga meminta pengujian pada Pasal 291 tentang ancaman pidana atas pelanggaran tersebut.

Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat mengatur, hasil survei politik dilarang pada masa tenang, yakni 6-8 April 2014. KPU juga menetapkan, hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat pukul 15.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com