JAKARTA, KOMPAS.com - Kurang dari bulan menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum 2014, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menggugat aturan pembatasan pengumuman hasil suvei dan hitung cepat pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota legislatif. Untuk mengejar waktu, Persepi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela agar ketentuan itu dibatalkan sementara.
"Kalau MK tidak bisa memutuskan dengan cepat karena ada prosedur beracara, MK bisa mengeluarkan putusan sela," ujar Kepala Bidang Hukum dan Etik Perswpi Andi Syafrani pada paparan media di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/21014).
Ia mengatakan, putusan sela tersebut dapat dikeluarkan sebelum memeriksa materi UU. Dengan begitu, kata Andi, lembaga survei tetap dapat mengumumkan hasil survei dengan bebas tanpa ada batasan terlebih ancaman pidana.
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Persepi Fadjroel Rahman mengatakan, MK bisa saja dengan cepat mengeluarkan putusan atas uji UU itu. Menurutnya, MK boleh memeriksa UU secara tertulis sesuai dengan materi gugatan yang disampaikan Persepi meski tidak memeriksa banyak pihak. "Mudah-mudahan bisa diputuskan cepat," kata peneliti dari Pedoman Indonesia itu.
Dalam uji materi itu, Persepi menggugat aturan yang membatasi waktu pengumuman hasil survei politik dan hitung cepat (quick count). Regulasi yang diuji adalah pasal 247 Ayat (2) soal pelarangan pengumuman hasil survei di masa tenang, Pasal 247 Ayat (5) tentang pengumuman hasil hitung cepat baru boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penutupan pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia, dan Pasal 247 Ayat (6) tentang pemidanaan atas pelanggaran dua ketentuan itu. Persepi juga meminta pengujian pada Pasal 291 tentang ancaman pidana atas pelanggaran tersebut.
Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat mengatur, hasil survei politik dilarang pada masa tenang, yakni 6-8 April 2014. KPU juga menetapkan, hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat pukul 15.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.