Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKH Pecat Hakim "Ad Hoc" Ramlan Comel

Kompas.com - 12/03/2014, 15:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com 
— Majelis Kehormatan Hakim gabungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memecat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel, karena diduga menerima suap terkait penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung.

"Menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan hakim," kata Ketua Majelis Artidjo Alkostar, saat pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (12/3/2014), seperti dikutip Antara. Pembacaan putusan itu tidak dihadiri oleh hakim terlapor (Ramlan Comel).

Majelis hakim MKH yang memecat Ramlan Comel ini terdiri dari Hakim Agung Artidjo sebagai ketua, didampingi para anggota, yakni Hakim Agung Abdul Manan, Hakim Agung M Syarifuddin, Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Ibrahim, dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.

Majelis MKH ini juga memerintahkan ketua MA untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Ramlan Comel sampai Presiden menerbitkan keputusan pemberhentian tetap.

MKH seharusnya membacakan putusan pada 6 Maret 2014, tetapi Ramlan tidak datang sehingga sidang ditunda pada Rabu ini. Namun, Ramlan kembali mangkir tanpa alasan yang sah sehingga MKH menilai hakim terlapor tidak menggunakan hak membela diri.

Dalam keputusannya, MKH menilai Ramlan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH, khususnya poin hakim harus menghindari perbuatan tercela dan dilarang menerima sesuatu dari pihak berperkara yang dapat memengaruhinya.

Ramlan merupakan hakim anggota yang mengadili perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010 bersama hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku ketua majelis. Ia disinyalir telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan Toto Hutagalung terkait perkara korupsi itu.

"Dari komunikasi itu disepakati, majelis tidak akan mengikutsertakan Dada Rosada dan Sekda Pemkot Bandung (Edi Siswadi, mantan) dalam perkara itu," kata anggota majelis, Jaja Ahmad Jayus, saat membacakan pertimbangan putusan.

Selang beberapa lama, kata Jaja, hakim terlapor bersama Setyabudi telah dua kali bertemu saat berkaraoke, ketika perkara korupsi bansos itu belum diputus yang dibiayai Toto Hutagalung.

Berdasarkan keterangan Toto Hutagalung di penyidik KPK, Toto telah menyerahkan uang kepada Setyabudi. Atas perintah Setyabudi, uang yang berjumlah 50.000 dollar AS dan Rp 300 juta diserahkan kepada Ramlan Comel.

"Dalam penyidikan KPK, terungkap bahwa Ramlan Comel menerima uang Rp 5 juta yang dibungkus amplop coklat dari Asep Riyana," lanjut Abdul Manan.

Atas dasar itu, majelis berpendapat, terdapat indikasi bahwa Ramlan mengetahui dan ikut menerima dana terkait penanganan kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung. Hal itu melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakan KEPPH, khususnya poin hakim dilarang menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pinjaman, dan fasilitas dari pihak yang berperkara, serta poin bahwa hakim harus tidak tercela.

"Pelanggaran ini turut memperburuk citra peradilan di tengah upaya mewujudkan peradilan yang agung. Karenanya, cukup beralasan apabila majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat," kata Abdul Manan.

KPK sudah menetapkan Ramlan dan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Penetapan dua hakim sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap bansos yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada; mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi; hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono; orang dekat Dada, Toto Hutagalung; mantan pejabat Pemkot Bandung, Herry Nurhayat; dan perantara bernama Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com