Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Jokowi Harus Mundur sebagai Gubernur kalau "Nyapres"

Kompas.com - 12/03/2014, 11:27 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Zaki Mubarak menilai, secara etika, Joko Widodo alias Jokowi harus mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta apabila ditetapkan sebagai calon presiden atau wakil presiden oleh PDI Perjuangan.

"Etika publik tentu tidak menghendaki seorang kepala daerah 'bermain dadu' merebut jabatan lain sebelum pengabdiannya selesai," kata Zaki saat dihubungi, Rabu (12/3/2014).

Menurut Zaki, dalam konteks moralitas atau etika publik, seorang kepala daerah dituntut untuk menjalankan tugas dan kewajiban selama lima tahun. Persoalannya, kata dia, dalam politik Indonesia, moralitas sering kali bertabrakan dengan aturan hukum.

"Aturan hukum masih diskriminatif. Bagi PNS (pegawai negeri sipil) ketika maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Tapi bagi anggota DPRD atau kepala daerah yang maju tidak berlaku aturan harus mundur," tuturnya.

Bila Jokowi tidak mundur sebagai gubernur, kata dia, tindakannya memang tidak melanggar hukum. Namun, hal itu menabrak etika karena melanggar sumpah jabatan. Selain itu, posisinya sebagai gubernur juga berpotensi disalahgunakan.

Ia menambahkan, jika Jokowi bersikeras tidak mau melepaskan jabatannya, Jokowi juga mengalami kerugian besar dari segi legitimasi memerintah DKI. "Apabila kalah dalam pemilihan presiden, Pak Jokowi bisa kembali sebagai gubernur. Tapi di mata publik, Pak Jokowi sudah kehilangan legitimasi moral," pungkasnya.

Seperti diberitakan, hingga saat ini PDI-P belum menetapkan capres untuk diusung dalam Pilpres. Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri menyebut bisa saja penetapan capres-cawapres sebelum pileg yang akan digelar 9 April 2014. Megawati diberi mandat untuk menetapkan capres-cawapres.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, jika maju sebagai capres, Jokowi tidak harus mundur dari jabatan Gubernur. Jokowi cukup mengajukan cuti seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com