— Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, tak mau berkomentar banyak terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dari semua tersangka kasus Hambalang, hanya Anas yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"
Urusin perkara diri sendiri saja. Saya fokus mengurusi perkara yang sampai sekarang belum beres-beres. Mari kita urus perkara masing-masing," kata Andi seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Sementara itu, salah satu pengacara Anas, Firman Wijaya, mengaku heran mengapa hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Menurut Firman, jika berkaitan dengan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010, maka pihak yang terlibat seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Andi sendiri saat itu diketahui merupakan salah satu calon ketua umum Partai Demokrat bersama Anas. Penetapan Anas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus Hambalang, Anas diduga menerima gratifikasi ketika menjadi anggota DPR. Terkait penyidikan kasus pencucian ini, KPK telah menyita rumah milik Anas di Jalan Selat Makassar C9 Nomor 22, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2014).
KPK juga menyita lahan di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta, seluas 7.670 meter persegi dan seluas 200 meter persegi atas nama Attabik Ali. Penyitaan juga dilakukan terhadap tiga bidang lahan di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dina Az, yang merupakan anak Attabik Ali. Penyitaan di Yogyakarta ini dilakukan pada Kamis (6/3/2014).