JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang pelaksanaan kampanye terbuka pada 16 Maret, sejumlah menteri mulai mengajukan cuti kerja. Salah satunya adalah Menteri Koordinator Kesejahteraan Agung Laksono. Ia mengajukan cuti 7 hari kerja.
"Sejak tanggal 16 sampai tanggal 5 April. Ada jadwal-jadwalnya. Saya sekarang ambil angka yang didaftar itu saja, seminggu begitu, ya," ujar Agung di kantor kepresidenan, Senin (10/3/2014).
Agung mengatakan, waktu sepekan itu tidak akan digunakan sekaligus untuk cuti, tetapi secara bergiliran selama masa kampanye terbuka dilakukan. Agung tidak akan menggunakan waktu cuti penuh selama 7 hari itu. "Bisa tidak semuanya saya pakai. Yang penting kantongi izin saja dulu," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Tidak hanya Agung, menteri-menteri lain dari Golkar juga mengajukan cuti serupa selama satu pekan. Di dalam kabinet Indonesia Bersatu II, menteri-menteri dari Golkar meliputi Agung Laksono, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Tjitjip Sutarjo, dan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Menurut Agung, para menteri itu akan bergiliran mengambil cuti agar kerja pemerintahan tidak terganggu. Selain itu, Agung mengatakan bahwa dirinya lebih memilih berkampanye di akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Prosedur pengajuan cuti menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam Pasal 11 Ayat 3, disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama 2 hari kerja dalam 1 minggu pada kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, selama kampanye rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.
Izin cuti menteri diajukan kepada Menteri Sekretaris Negara. Mensesneg kemudian memproses pengajuan izin cuti para menteri untuk melaksanakan kampanye, lalu melaporkannya kepada Presiden. Mensesneg menyampaikan persetujuan pemberian cuti sebagaimana dimaksud krpada menteri dan Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 hari sebelum menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai kampanye pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.