Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peninjauan Kembali, Membuka Akses Perjuangkan Keadilan

Kompas.com - 10/03/2014, 11:34 WIB

KOMPAS.com
- Mulai 1 Oktober 2012, Belanda menerapkan ketentuan baru peninjauan kembali. Terbukalah peluang pengajuan kembali PK demi kepentingan terpidana. Peluang itu ekses terungkapnya kebenaran dari beberapa kasus pembunuhan di masa silam.
 
Namun, Belanda mengatur syarat limitatif PK. Peneliti hukum Iman Nasima dalam blog-nya menulis, pengajuan PK di antaranya menuntut novum, bukti baru, yang disokong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti uji DNA atas darah yang mengering.

Perdebatan hukum pun terjadi di Belanda. Terlebih, setelah diajukan rancangan perundang-undangan terkait PK untuk memeriksa terdakwa yang telah dibebaskan. Para pengacara mengacu pada asas lites finiri oportet (tiap perkara hukum harus ada akhirnya).

Perkembangan PK di Belanda menarik disimak, terlebih setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 34 Tahun 2013 menyatakan, Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan konstitusi. KUHAP Indonesia memang warisan Belanda.

Pro-kontra juga terjadi di Indonesia. Taslim Chaniago, anggota Komisi III DPR, khawatir, PK yang dapat diajukan berulang-ulang membuka peluang narapidana koruptor dan narkotika mengelak dari hukuman.

Namun, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon K Palma mengatakan, putusan MK sudah tepat. ”PK merupakan hak dasar demi keadilan,” ujar dia.

Lagi pula PK menuntut adanya bukti baru. Dalam konteks permohonan Antasari, bukti baru didasarkan ilmu dan teknologi baru. Antasari mungkin berharap teknologi informatika makin berkembang sehingga ”DNA” pesan singkat (SMS) dapat ditemukan. Saat itulah terbuka peluang bagi Antasari menemukan kebenaran baginya.

Saat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum memang mendalilkan Antasari meneror korbannya melalui SMS pada Februari 2009. Namun, ”keberadaan” SMS itu misterius karena polisi tak tuntas menelusuri.

Demi kepastian hukum, Komisi III DPR akan menajamkan ketentuan PK dengan revisi KUHAP. Pasal 262 Ayat (2) Rancangan KUHAP berbunyi ”Permohonan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali”.

Nah, jika konsisten, pemerintah dan DPR sebaiknya menyesuaikan RUU KUHAP dengan Putusan MK 34. Juga penting untuk memikirkan ulang pembatasan PK ketika sejumlah anggota Komisi III berencana membatasi PK bagi koruptor atau terpidana narkotika.

Harus dipertimbangkan supaya akses terhadap keadilan dibuka lebar. Terpidana kasus narkotika bisa jadi bukan pengedar, tetapi pengguna yang dijebak jaringan pengedar, dan hanya PK untuk kedua kalinya yang dapat menyelamatkan hidupnya. Kita juga tak akan pernah tahu jika suatu saat ketidakadilan justru menimpa diri kita. (HARYO DAMARDONO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com