JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima daftar juru kampanye dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Nasdem untuk kampanye rapat umum terbuka. Daftar jurkam partai lain belum masuk di KPU.
"Kita belum ada report secara keseluruhan. PDI-P dan Nasdem sudah masuk," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).
Dia mengingatkan agar semua pengurus partai politik di setiap tingkatan segera menyerahkan nama juru kampanye (jurkam) ke KPU setempat. Penyerahan daftar nama jurkam paling lambat tiga hari sebelum tahapan kampanye terbuka dimulai pada 16 Maret nanti. Meski demikian, KPU tidak menyiapkan sanksi tegas untuk penyelenggara kampanye yang menggunakan jurkam yang tidak didaftarkan ke KPU.
"Kalau tidak terdaftar tapi kampanye, ya tidak boleh berkampanye," kata mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
Dia menyebutkan, selain kepada KPU, penyelenggara kampanye juga harus menyampaikan nama jurkam kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan kepolisian. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2103 tentang Pedoman dan Tata Cara Kampanye. Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Jadwal Tahapan Pemilu Legislatif 2014, pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka pada 16 Maret hingga 5 April 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.