"Di tingkat pusat tidak ada (parpol yang diberi sanksi). Di provinsi kita tunggu berita acaranya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).
Ia mengatakan, semua peserta pemilu di tingkat nasional melaporkan dana kampanyenya sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Tetapi, ujar Ferry, masih ada pengurus parpol dan calon anggota legislatif (caleg) DPD yang menyerahkan laporan dana kampanye melewati batas waktu yang ditentukan. Menurutnya, KPU setempat masih memverifikasi berita acara pelaporan.
"Jadi KPU provinsi dan kabupaten/kota itu buat berita acaranya, yang tidak memenuhi (syarat) karena batas waktu siapa," jelasnya.
Disampaikan Ferry, laporan berita acara yang sudah disampaikan masing-masing KPU daerah kemudian akan menjadi pertimbangan KPU untuk memutuskan pemberian sanksi.
"Kalau memang ada konsekuensi diskualifikasi ya didiskualifikasi. Tapi belum ada informasi tentang yang didiskualifikasi," tuturnya Ferry.
Sebelumnya, KPU menutup batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye peserta pemilu, Minggu (2/3/2014) tepat pukul 18.00 di setiap wilayah. Parpol dan caleg yang terlambat menyerahkan laporan akan diberi sanksi pembatalan kepesertaannya dalam Pemilu Legislatif April nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.