JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka Anas Urbaningrum mengaku sudah mengetahui akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak satu bulan lalu. Anas menyebut ada seseorang yang istimewa di lantai 9 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah lebih dulu memberitahukan hal itu kepada para tahanan KPK lainnya.
"Pokoknya orang yang istimewa di sini (KPK) dan istimewa juga bagi orang yang berkuasa," kata Anas seusai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Namun, ia enggan menyebutkan siapa orang yang dimaksud. Ia juga enggan mengomentari terkait aset-asetnya yang bakal disita KPK jika terkait pencucian uang. Anas pun berseloroh mengenai penetapannya sebagai tersangka.
"Ya, ini terkait TPPU. Pencucian untung," ujar mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan Anas sebagai salah satu tersangka penerima gratifikasi.
Pada 23 Februari 2013, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yaitu ketika menjadi anggota DPR diduga menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang.
Pada 10 Januari 2014, Anas kemudian ditahan sebagai tersangka korupsi kasus Hambalang dan beberapa kasus lain. Kini, status Anas bertambah lagi, yaitu sebagai tersangka TPPU.
Dalam TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pelanggaran itu terkait upaya memindahkan, menyamarkan, atau mengubah bentuk dari yang diduga diperoleh lewat tindak pidana korupsi. Unsur-unsur itu nanti diungkapkan di pengadilan.
Dengan tambahan sangkaan ini, tuntutan hukuman terhadap Anas akan menjadi lebih berat. Saat ini penyidik KPK melacak aset-aset Anas yang diduga diperoleh secara tidak halal. Sampai sekarang belum ada informasi tentang penyitaan atau pemblokiran aset-aset tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.