"Sepertinya itu keliru. Seseorang ditetapkan menjadi tersangka TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu kan berdasarkan olah kasus," kata Samad di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2014). Dia menambahkan bahwa penentuan tersangka TPPU melalui gelar ekspose. Selanjutnya, penyidik memvalidasi antara bukti yang satu dan bukti lainnya.
Lewat proses itulah, kata Samad, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tanggal 28 Februari 2014. "Kalau satu bulan sudah tahu, sepertinya tidak. Pasalnya, ini baru," imbuh Samad.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengatakan bahwa kliennya tidak terkejut ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Menurut dia, Anas sudah tahu sejak Februari 2014. "TPPU ke Anas tidak mengejutkan. Ini kan hanya dipecah-pecah saja," kata Firman di Gedung KPK, Kamis.
Rekan Anas, I Gede Pasek Suardika, mengatakan hal serupa. Menurut dia, ada seorang tahanan yang memberi tahu Anas bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dijadikan tersangka TPPU lewat sprindik bertanggal 28 Februari 2014. "Sudah disampaikan terlebih dahulu. Bisa dibilang, KPK terlambat sebulan yang lalu," ujar Pasek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.