Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Menangis Haru karena Gugatannya Dikabulkan MK

Kompas.com - 06/03/2014, 18:59 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar, menangis terharu menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonannya. MK memutuskan, peninjauan kembali (PK) dapat diajukan berkali-kali. 


Didampingi istrinya, Ida Laksmawati, Antasari menghampiri kerumunan wartawan dan meladeni permintaan wawancara. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tampak beberapa kali menyeka matanya. Matanya memerah dan berkaca-kaca, menahan air matanya agar tidak sampai menetes.

"Yang pasti tiada kata lain selain alhamdulillah," kalimat pertama yang mampu diucapkan Antasari seusai pembacaan putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014).

Langkah Antasari mencari keadilan sempat kandas saat Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diputuskan pada Februari 2013 lalu. Dia pun harus mendekam di penjara selama 18 tahun. Saat ini, ia sudah menjalani hukuman selama lima tahun.

Namun, putusan MK itu bak memberi harapan baru baginya. Dengan novum baru yang sudah dipegangnya, Antasari akan mengajukan PK untuk kedua kalinya. Bahkan, dia menyatakan akan terus mencari keadilan selama hidupnya.

"Tentu langkah selanjutnnya seperti yang disampaikan dalam pertimbangan, dan apa motivasi saya mengajukan uji materi ini, ya saya akan tetap mengajukan PK terhadap hal-hal yang belum terbuka," katanya.

MK mengabulkan gugatan Antasari soal Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) Pasal 268 ayat 3. Atas putusan itu, PK dapat diajukan berkali-kali dengan alasan demi keadilan.

Sebelumnya, dalam persidangan di tingkat pertama yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Antasari dikenai pidana penjara 18 tahun.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari.

Antasari kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. Namun, PK tersebut ditolak. Tak puas dengan hal itu, Antasari menggugat KUHAP terkait pasal peninjauan kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com