JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, mengaku tidak mengerti secara hukum kasus dugaan korupsi Bank Century yang menjeratnya. Budi mengaku hanya menjalankan tugasnya saat itu sebagai Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa.
"Terima kasih yang mulia hakim ketua, saya secara bahasa mendengar seluruh dakwaan mengerti. Namun, secara hukum saya tidak mengerti, mohon maaf, karena saya hanya menjalankan tugas," kata Budi sebelum Ketua Majelis Hakim Afiantra menutup sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Atas dakwaan Jaksa, Budi dan tim penasihat hukum (PH) akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Terima kasih saya mau mengajukan eksepsi dan saya serahkan kepada PH," kata Budi.
Budi kemudian berunding dengan tim penasihat hukumnya. Salah satu pengacara Budi, Luhut Pangaribuan, meminta waktu menyusun eksepsi dalam waktu satu minggu mengingat tebalnya dakwaan.
"Melihat surat dakwaan panjang 200 halaman, diperkenankan kami menyusun seminggu," ujar Luhut.
Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar.
Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar. Dalam dakwaan primer, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama pejabat Bank Indonesia.
Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI saat itu, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.