JAKARTA, KOMPAS.com
— Mahkamah Konstitusi akan memutus gugatan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebelum pemilu legislatif pada 9 April.

Perkara tersebut akan diputus hanya dengan dua kali sidang (pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan), tanpa sidang pleno mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, ataupun ahli. ”Kita sudah tidak memerlukan sidang lagi. Tinggal putusan,” ungkap Ketua MK Hamdan Zoelva kepada Kompas, Rabu (5/3/2014).

Ketika ditanya apakah dengan tidak adanya sidang pleno artinya permohonan Yusril tidak diterima, Hamdan mengungkapkan, ”Belum tentu. Soal pleno atau tidak itu sebenarnya hanya kebutuhan saja. (Dalam kasus ini) Kita tidak membutuhkan pleno karena pandangan mayoritas hakim clear. Sudah jelas.”

Menurut Hamdan, banyak putusan MK yang dikeluarkan tanpa sidang pleno. Sidang pleno dibutuhkan ketika MK perlu mendengarkan keterangan banyak pihak. ”Banyak putusan kita tidak pleno. Di antara putusan-putusan tersebut, banyak yang dikabulkan, ada juga yang ditolak,” ungkap Hamdan.

MK saat ini sedang menyidangkan perkara Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang diajukan Yusril. Ia menggugat Pasal 112 tentang pelaksanaan pemilu, Pasal 9 yang mengatur presidential threshold (PT), dan Pasal 14 Ayat (3) tentang ketentuan pendaftaran calon presiden/wakil presiden. Yusril sebagai capres Partai Bulan Bintang merasa hak konstitusionalnya terganggu karena niatnya sebagai capres terhalang ketentuan harus memperoleh suara sah nasional 25 persen dan memiliki 20 persen kursi di DPR. Yusril juga mengkritik putusan MK yang mengabulkan gugatan tentang pemilu serentak, tetapi tidak membatalkan PT.

Direktur Eksekutif Constitutional and Electoral Reform (Correct) Refly Harun mendorong MK menghapus PT. Menurut dia, penghapusan ini akan menjadi satu bentuk win-win solution, terutama untuk pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan pemilu serentak. Penghapusan PT juga akan meredam pertarungan antara pihak yang beranggapan Pemilu 2014 konstitusional dan yang tidak.

Tanggapan beragam muncul terkait rencana MK memutus gugatan soal PT ini (lihat tabel). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melihat putusan MK dapat menimbulkan guncangan politik menjelang Pemilu 2014. Ketegangan politik diperkirakan akan terjadi pada situasi politik saat ini yang sebenarnya sudah relatif stabil menjelang Pemilu 2014.

Partai Golkar menganggap akan lebih baik jika MK secepatnya memutus uji materi terkait PT. Sementara Partai Bulan Bintang berharap putusan MK terkait PT menghasilkan jalan tengah. Karena Pemilu 2014 tidak bisa serentak (pemilu legislatif dan pemilu presiden), sekurangnya penetapan capres dilakukan sebelum pemilu legislatif. (ANA/RYO/FER/FAJ)