Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Harta Anas Hasil Pencucian Uang, Kami Serahkan ke Negara dengan Senang Hati..."

Kompas.com - 06/03/2014, 06:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/3/2014), menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka perkara dugaan pencucian uang, dalam bahasa hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika sangkaan itu terbukti, Anas lewat pengacaranya menyatakan siap menyerahkan harta yang dimaksud.

"Jika ada harta Mas AU yang diperoleh dari TPPU, dengan senang hati, kami akan serahkan ke negara. Tapi jika ternyata (harta itu) dari sumber yang halal, apakah negara akan merampas harta warga negaranya? Di mana perlindungan hukumnya?" kata salah satu pengacara Anas, Handika Honggowongso, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu.

Sejauh ini, kata Handika, belum ada aset Anas yang disita KPK setelah penetapan Anas sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Jika nanti ada harta yang disita, ujar dia, Anas akan meminta penjelasan dari KPK. "Bagaimana dan apa bukti yang dimiliki KPK untuk menyatakan itu berasal dari korupsi, jadi supaya penyitaan tidak sembarang dan asal-asalan saja," kata dia.

Dalam pesannya itu, Handika menuding bahwa KPK telah dimanfaatkan pihak-pihak berkuasa yang ingin menjerumuskan Anas. Kejanggalan penyidikan kasus Anas, menurut dia, terlihat sejak peristiwa bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyatakan Anas sebagai tersangka gratifikasi Hambalang.

"Kok KPK tidak jera-jeranya menyengsarakan Mas AU (Anas) ya?" tanya Handika. Dia pun merinci kejanggalan penanganan kasus Anas, mulai dari kebocoran sprindik, penahanan dengan ancaman penjemputan paksa, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Handika berpendapat, ada kepentingan politik yang kental di balik proses hukum Anas di KPK. Handika mengait-ngaitkan penetapan Anas sebagai tersangka TPPU oleh KPK dengan pernyataan Anas belakangan ini yang mulai merembet ke kasus bailout Bank Century.

"Ketika Mas Anas akan membuka lembaran baru terkait kasus Century, tiba-tiba ada yang mengancam akan mengenakan TPPU ke Mas AU. Ketika di penyelidikan terakhir Mas AU (Anas) akan tunjukkan bukti yang bisa mengaitkan antara pilpres pasangan presiden tertentu, dengan aliran dari Bank Century, tiba-tiba ini hari KPK umumkan jika Mas AU dikenakan tuduhan TPPU," kata Handika.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka pencucian uang dengan dugaan keterlibatan pasif alias menikmati hasil pencucian uang. Penetapan sangkaan pencucian uang ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang yang lebih dulu menjerat Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com