“Yang perlu juga diungkapkan adalah banyak informasi penting berupa komunikasi-komunikasi informal yang selama ini belum didapatkan atau beredar di publik dan itu yang menjadi bagian penting dari dakwaan itu,” ujar Bambang di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Bambang menjelaskan, informasi penting terkait kasus Bank Century itu didapat dari hasil penggeledahan yang dilakukan KPK. Namun, ia enggan mengungkapkan informasi tersebut sebelum dibacakan dalam sidang.
“Nah, hasil penggeledahan di KPK itu banyak menemukan informasi-informasi internal di antara mereka sehingga bisa mengungkap informasi secara utuh kasus Century ini,” ujarnya.
Bambang mengungkapkan, dakwaan disusun dengan tebal sekitar 180 halaman terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurut Bambang, KPK tergolong cepat menyelesaikan kasus Century yang cukup rumit sejak melakukan penyidikan pada Desember 2012. “Penanganan kasus Century, kasus yang sangat berat, tetapi relatif lebih cepat ditangani,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang nilainya Rp 7,45 triliun, menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan. Budi ditahan di Rutan KPK, Jakarta, sejak Jumat (15/11/2013).
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi. Salah satunya adalah Wakil Presiden RI Boediono yang diperiksa di Istana Wapres, Jakarta. Boediono diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia untuk menggali informasi mengenai keputusan Bank Indonesia dalam pemberian FPJP. Pertanyaan seputar krisis merupakan upaya penyidik KPK untuk mendapatkan gambaran akurat mengingat sebelumnya mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tidak melihat ada krisis.
Mengenai kondisi krisis pada Oktober-November 2008, menurut Boediono, cukup mengancam perekonomian Indonesia. Kegagalan suatu institusi keuangan, sekecil apa pun, bisa menimbulkan dampak domino atau krisis sistemik. Saat itu, Indonesia tidak menerapkan blanket guarantee yang menjamin semua deposito simpanan di bank sehingga langkah penyelamatan Bank Century menjadi satu-satunya cara agar tidak terjadi krisis sistemik.
Boediono meyakini, langkah penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.