Rekomendasi ini berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan di Komisi III DPR. Anggota Tim Pakar seleksi calon hakim konstitusi, Saldi Isra, mengatakan bahwa empat nama yang direkomendasikan Tim Pakar yaitu:
1. Atip Latipulhayat
2. Ni'matul Huda
3. Wahiduddin Adams
4. Aswanto
Empat nama itu dipilih tanpa dibuat ranking. Keempatnya dinilai mampu melampaui batas minimal sebagai calon hakim konstitusi. Keputusan ini diambil Tim Pakar tanpa perdebatan panjang.
"Kita lihat cara dia tampil, soal penguasaan hukum tata negara, dan beberapa hal lain yang kita diskusikan. Di antara semua calon, nama-nama itu yang dianggap layak," kata Saldi di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Dalam seleksi calon hakim konstitusi, ada 11 calon yang diuji oleh Tim Pakar dan anggota Komisi III DPR. Dua calon hakim yang terpilih akan menggantikan Akil Mochtar yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus suap dan Harjono yang akan pensiun pada Maret 2014.
Sampai berita ini diturunkan, Komisi III masih menggelar rapat pleno komisi untuk kemudian mengambil keputusan yang akan dibawa ke sidang paripurna pada Kamis (6/3/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.