JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/3/2014) malam, menahan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sampurnajaya, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Syahrul ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan dilakukan terkait kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Syahrul. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dapat diperpanjang jika berkas perkaranya belum selesai dirampungkan.
Syahrul ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih sembilan jam hari ini. Dia tampak keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK serupa rompi berwarna oranye.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Syahrul membantah menyuap anggota DPRD Kabupaten Bogor terkait kepengurusan izin pengelolaan lahan di Desa Antajaya. Dia juga membantah dugaan keterlibatan Bupati Bogor Rahmat Yasin dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Syahrul diduga menyuap Ketua DPRD Kabupaten Iyus Djuher, pegawai pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep Jumenio, serta pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu. Penyuapan diduga bertujuan agar perusahaan yang dimiliki Syahrul, yakni PT Garindo Perkasa, mendapatkan izin pengelolaan lahan tersebut. Uang suap tersebut diduga mencapai Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.