"Dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Berdasarkan konstruksi pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang memuat ancaman hukuman paling berat berbunyi:
"Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."
Menurut konstruksi pasal yang disangkakan, Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati hasil pencucian uang. Dugaan pencucian aktif diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
Dugaan menikmati hasil pencucian uang diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, serta Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
Hingga kini, KPK masih melakukan asset tracing atau penelusuran aset terkait dengan TPPU Anas.
Johan mengatakan, KPK belum melakukan penyitaan terkait dengan penyidikan kasus TPPU ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Anas dijerat dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Diduga, ada uang dari proyek Hambalang yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum.