JAKARTA, KOMPAS.com — Calon hakim Mahkamah Konstitusi Yohanes Usfunan tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 5 miliar. Jumlah harta kekayaan itu dianggap sangat tinggi dan mengundang tanya dari Tim Pakar dalam proses uji kelayakan dan uji kepatutan sebagai calon hakim konstitusi.
Salah seorang anggota Tim Pakar, Lauddin Marsuni, meminta Yohanes menjelaskan secara detail asal-usul kekayaannya. Sebab, dari hasil identifikasinya, sulit bagi Lauddin untuk memercayai bahwa Yohanes memiliki kekayaan lebih dari Rp 5 miliar dari profesinya sebagai dosen, sekretaris pusat studi, ketua pusat studi, pembantu rektor III, penyusun naskah akademik, dan mantan wartawan.
"Kalau saya berpikir dan membandingkan, aktivitas itu enggak akan menghimpun kekayaan sebanyak Rp 5 miliar," kata Lauddin.
Tak menunggu lama, Yohanes langsung menjawab. Ia mengaku telah mulai mengumpulkan uang sejak masih menjadi wartawan media nasional di daerah. Kekayaan yang ia miliki di antaranya terdiri dari sejumlah aset berbentuk tiga rumah di Bali.
"Dulu saya beli harga (satu rumah) Rp 12 juta. Sekarang harganya bisa mencapai Rp 500 juta," kata Yohanes.
Lauddin puas dengan penjelasan itu. Ia pun melontarkan pertanyaan lain kepada Yohanes. Dalam kesempatan ini, Lauddin memberikan kritik kepada Yohanes karena dianggapnya tidak cermat. Hal itu ia ketahui dari makalah Yohanes yang mencantumkan mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Idealnya, seorang hakim itu harus cermat dan teliti. Tapi UU 23 Tahun 2003 tentang MK saya cari enggak ketemu?" ucap Lauddin.
Yohanes tak membantah. Ia mengaku telah keliru menulis UU tersebut. "Itu kekeliruan saya," ujar Yohanes.
"Jangan sampai ada putusan, nanti sudah dieksekusi, tapi ternyata ketikannya salah. Fatal kan, luar biasa," timpal Lauddin.
Dalam seleksi calon hakim konstitusi, ada 11 calon yang diuji oleh Tim Pakar dan anggota Komisi III DPR. Penilaian dari Tim Pakar akan dijadikan rekomendasi saat Komisi III melakukan pemilihan. Komisi III DPR akan menggelar pleno pada Rabu malam ini.
Hasil pleno akan dibawa ke sidang paripurna pada Kamis (6/3/2014). Dua calon hakim yang terpilih akan menggantikan Akil Mochtar yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus suap dan Harjono yang akan pensiun pada Maret 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.