Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim MK Ditanya Asal Kekayaan yang Mencapai Rp 5 Miliar

Kompas.com - 05/03/2014, 17:55 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Calon hakim Mahkamah Konstitusi Yohanes Usfunan tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 5 miliar. Jumlah harta kekayaan itu dianggap sangat tinggi dan mengundang tanya dari Tim Pakar dalam proses uji kelayakan dan uji kepatutan sebagai calon hakim konstitusi.

Salah seorang anggota Tim Pakar, Lauddin Marsuni, meminta Yohanes menjelaskan secara detail asal-usul kekayaannya. Sebab, dari hasil identifikasinya, sulit bagi Lauddin untuk memercayai bahwa Yohanes memiliki kekayaan lebih dari Rp 5 miliar dari profesinya sebagai dosen, sekretaris pusat studi, ketua pusat studi, pembantu rektor III, penyusun naskah akademik, dan mantan wartawan.

"Kalau saya berpikir dan membandingkan, aktivitas itu enggak akan menghimpun kekayaan sebanyak Rp 5 miliar," kata Lauddin.

Tak menunggu lama, Yohanes langsung menjawab. Ia mengaku telah mulai mengumpulkan uang sejak masih menjadi wartawan media nasional di daerah. Kekayaan yang ia miliki di antaranya terdiri dari sejumlah aset berbentuk tiga rumah di Bali.

"Dulu saya beli harga (satu rumah) Rp 12 juta. Sekarang harganya bisa mencapai Rp 500 juta," kata Yohanes.

Lauddin puas dengan penjelasan itu. Ia pun melontarkan pertanyaan lain kepada Yohanes. Dalam kesempatan ini, Lauddin memberikan kritik kepada Yohanes karena dianggapnya tidak cermat. Hal itu ia ketahui dari makalah Yohanes yang mencantumkan mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Idealnya, seorang hakim itu harus cermat dan teliti. Tapi UU 23 Tahun 2003 tentang MK saya cari enggak ketemu?" ucap Lauddin.

Yohanes tak membantah. Ia mengaku telah keliru menulis UU tersebut. "Itu kekeliruan saya," ujar Yohanes.

"Jangan sampai ada putusan, nanti sudah dieksekusi, tapi ternyata ketikannya salah. Fatal kan, luar biasa," timpal Lauddin.

Dalam seleksi calon hakim konstitusi, ada 11 calon yang diuji oleh Tim Pakar dan anggota Komisi III DPR. Penilaian dari Tim Pakar akan dijadikan rekomendasi saat Komisi III melakukan pemilihan. Komisi III DPR akan menggelar pleno pada Rabu malam ini.

Hasil pleno akan dibawa ke sidang paripurna pada Kamis (6/3/2014). Dua calon hakim yang terpilih akan menggantikan Akil Mochtar yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus suap dan Harjono yang akan pensiun pada Maret 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com