JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli menyatakan pihaknya tidak akan memaksakan memilih calon hakim Mahkamah Konstitusi yang ada. Pasalnya, kata dia, selama berjalannya proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim konstitusi, Komisi III belum mengantongi nama calon yang memenuhi kualifikasi.
Pieter menuturkan, Komisi III mematok syarat seorang calon hakim konstitusi adalah seorang negarawan. Jika syarat itu tak terpenuhi, pilihan tidak akan diberikan oleh semua anggota Komisi III.
"Seperti prinsip kami bersama, jika hasilnya tidak memenuhi syarat, ya tidak akan kita terima," kata Pieter di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Secara pribadi, Pieter kecewa dengan kompetensi semua calon hakim konstitusi yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Menurutnya, hasil seleksi yang buruk itu sangat mengejutkan karena tak terbayangkan sebelumnya.
"Kondisi calon halim konstitusi ada yang luar biasa. Maksud saya luar biasa tidak mengerti apa-apa, mengejutkan. Nanti bersama Tim Pakar akan kita rangking nilai semua calon," tandasnya.
Seperti diberitakan, sembilan dari sebelas calon hakim konstitusi telah mengikuti uji kelayakan dan uji kepatutan di Komisi III DPR. Dalam proses seleksi, Komisi III DPR melibatkan sembilan Tim Pakar untuk membuat pertanyaan yang mendalam.
Penilaian dari Tim Pakar akan menjadi rekomendasi sebelum Komisi III menentukan pilihannya. Dua calon hakim yang terpilih akan menggantikan posisi Akil Mochtar yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus suap dan Harjono yang akan pensiun pada Maret 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.