Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Menhuk dan HAM, Pimpinan KPK Berikan Surat Terkait RUU KUHP-KUHAP

Kompas.com - 05/03/2014, 13:09 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memenuhi undangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsudin untuk membahas rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (5/3/2014). Dalam pertemuan itu, Bambang menyerahkan surat kepada Amir mengenai rencana pembahasan lebih lanjut terkait RUU KUHP-KUHAP.

"Tadi saya ketemu Pak Menteri (Amir) sambil menyerahkan surat, kemudian kami mendiskusikan apa solusi terbaik yang dilakukan," ujar Bambang di Gedung Kemenhuk dan HAM, Rabu siang.

Selain itu, KPK juga bertemu Tim Perumus KUHP. Menurut Bambang, pertemuan hari ini belum membahas detail keberatan KPK soal pasal per pasal dalam RUU KUHP-KUHAP. Bambang mengatakan, hal itu rencananya akan dibahas pada pertemuan berikutnya. Selain menyetujui undangan untuk pertemuan selanjutnya, KPK juga sepakat untuk membahas hal-hal penting dalam RUU tersebut.

"Terus kita juga menetapkan beberapa hal tertentu yang jadi persyaratan supaya kemudian proses ini jadi lebih baik lagi," kata Bambang.

Ia mengatakan, KPK tetap pada sikap seperti surat pertama yang pernah dikirim ke Presiden, Ketua DPR, dan Ketua Panitia Kerja Pembahasan RUU KUHAP-KUHP di DPR. Salah satunya, KPK mengusulkan agar pembahasan KUHP dilakukan lebih dulu dengan melibatkan seluruh pihak terkait. KPK ingin dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHP-KUHAP.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenhuk dan HAM Mualimin Abdi mengatakan akan memproses usulan KPK. "Masukan dari stakeholder itu sudah pasti kita proses, apalagi ini masukan dari lembaga penegak hukum yang memang nanti akan menggunakan undang-undang itu," katanya.

KPK menolak dua RUU tersebut dibahas di DPR. Menurut KPK, ada sejumlah poin yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi, di antaranya peleburan delik korupsi dalam KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com