"Saya tidak mau berkomentar kasus per kasus. Saya harus menunggu berita acara dari KPU provinsi dan kabupaten/kota," ujat anggota KPU Ida Budhiati di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2014).
Ida mengatakan kewajiban melaporkan saldo awal dana kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Legislatif 2014.
Pemberian sanksi, kata Ida, baru akan dia lakukan setelah meneliti rekapitulasi pelaporan dana kampanye peserta pemilu di setiap tingkatan sebelum memutuskan pemberian sanksi. Ida menuturkan, KPU hanya akan menjatuhkan sanksi pembatalan kepesertaan pemilu jika terbukti melampaui batas waktu yang ditentukan.
"Rekapitulasi sekarang masih proses. Kita harus cek berita acara dari KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota. KPU bekerja berdasarkan data, berupa berita acara KPU Provinsi dan Kabupaten atau Kota (untuk mengambil tindakan)," kata Ida. Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomer 69 Tahun 2014 mengatur batas akhir penyerahan laporan saldo awal dana kampanye adalah Minggu (2/3/2014) pukul 18.00 WIB.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Nelson Simanjuntak mengatakan menerima informasi dari Bawaslu Provinsi setidaknya tiga parpol di Nusa Tenggara Timur (NTT) terlambat menyampaikan laporan dana kampanye. "Tetapi saya belum memdapat data pastinya," kata Nelson di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya diberitakan, DPW Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra Banten terancam dicoret kepesertaannya dari Pemilu Legislatif. Kedua partai tersebut baru menyerahkan laporan dana kampanye setelah pukul 18.00 WIB, Minggu. Sementara di Maluku KPU mendiskualifikasi seorang calon anggota DPD lantaran tidak melaporkan dana kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.