Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim MK Banggakan Kemampuan Lobi Pejabat di CV

Kompas.com - 04/03/2014, 13:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu peserta yang melamar sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Franz Antani, menulis di dalam curriculum vitae (CV) bahwa dirinya mempunyai kemampuan untuk melobi, terutama melobi pejabat di Indonesia. Hal tersebut membuat salah satu tim pakar, Andi Matalatta heran.

"Salah satu syarat yang penting untuk menyeleksi Hakim Konstitusi adalah rekam jejak dan itu bisa dilihat di dalam CV. Di CV ini, Anda menulis kalau Anda mempunyai kemampuan lobi yang bagus kepada pejabat indonesia?" tanya Andi dalam fit and proper test di Komisi III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2014) siang.

Franz membenarkan pertanyaan Andi itu. Mendengar jawaban santai Franz, Andi menjadi semakin heran. Dia tak habis pikir bagaimana kemampuan lobi pejabat tersebut bisa berhubungan dengan posisi hakim konstitusi.

Andi pun kembali mengajukan pertanyaan lanjutan untuk Franz. "Anda menulis CV ini untuk menjadi hakim konstitusi kan? Apa Anda pikir kemampuan untuk melobi pejabat ini bermanfaat untuk menjadi hakim MK?" cecar Andi.

Franz beralasan, kemampuan lobi tersebut dapat digunakan secara umum, tidak hanya menjadi hakim MK. Jawaban itu kembali mendapat sanggahan dari Andi.

"Ini CV bapak tulis untuk menjadi hakim MK, berarti harusnya kemampuan yang ditulis sesuai dengan kapasitas sebagai hakim MK," ujarnya.

Andi bahkan mencurigai kalau kemampuan tersebut nantinya akan dimanfaatkan Franz untuk mengambil keuntungan sebagai hakim. "Saya tetap enggak masuk ke akal saya, kenapa banyak kemampuan lain tidak dicantumkan? Yang dicantumkan justru lobi pejabat. Kenapa Anda membanggakan diri punya ability untuk lobi pejabat? Jangan-jangan Anda ingin jadi hakim MK untuk lobi-lobi putusan?" ujar Andi.

Cecaran yang dilakukan Andi tersebut mengundang senyum dan tawa kecil dari anggota tim pakar lain, para anggota Komisi III, dan wartawan yang hadir di ruangan.

Ujian ini dilakukan oleh delapan anggota Tim Pakar dan anggota Komisi III DPR. Hasil ujian ini akan dibahas oleh Tim Pakar dan menjadi rekomendasi kepada Komisi III yang akan memilih dua calon hakim konstitusi. Dua calon hakim yang terpilih akan menggantikan posisi Akil Mochtar yang menjadi terdakwa kasus suap dan Harjono yang akan segera memasuki masa pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com