Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Catatan Kontras soal Pelanggaran HAM di RUU KUHP-KUHAP

Kompas.com - 02/03/2014, 16:03 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) merilis catatan persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah masalah yang pelik dan krusial dalam rancangan tersebut. "Masalahnya, persoalan ini cukup serius dan membutuhkan konsolidasi dengan aturan undang-undang yang ada," kata Haris di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (2/3/2014).

Dari sisi prosedur, Haris menduga rancangan KUHP-KUHAP belum menempuh proses yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Salah satunya, kata dia, adalah rancangan tersebut belum diuji ke masyarakat. "Jadi perlu berkonsultasi lagi dengan publik. Dan ini kan belum dilakukan," ujar Haris.

Persoalan kedua adalah masuknya materi tindak pelanggaran HAM berat dalam UU No 26 Tentang Pengadilan HAM ke dalam rancangan itu. Menurut Haris, masuknya materi soal genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan membuatnya menjadi tindak pidana umum, bukan lex specialis (khusus).

"Sementara tindak pidana biasa tidak ada pengaturannya (dalam rancangan itu). Jadi ada salah kaprah. Yang lex specialis dijadikan pidana biasa dan pidana biasa tidak ada pengaturannya," ucapnya.

Catatan lainnya, Haris menuturkan, adalah adanya beberapa pasal yang memudahkan pemidanaan (kriminalisasi) terhadap warga negara, rancangan KUHP-KUHAP tidak menjawab persoalan kekebalan anggota TNI di balik UU No 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, dan rancangan tersebut sangat toleran terhadap penjahat, serta rancangan KUHAP tidak mengatasi berkas persoalan pelanggaran HAM berat apakah di Komnas HAM atau Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com