Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah masalah yang pelik dan krusial dalam rancangan tersebut. "Masalahnya, persoalan ini cukup serius dan membutuhkan konsolidasi dengan aturan undang-undang yang ada," kata Haris di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (2/3/2014).
Dari sisi prosedur, Haris menduga rancangan KUHP-KUHAP belum menempuh proses yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Salah satunya, kata dia, adalah rancangan tersebut belum diuji ke masyarakat. "Jadi perlu berkonsultasi lagi dengan publik. Dan ini kan belum dilakukan," ujar Haris.
Persoalan kedua adalah masuknya materi tindak pelanggaran HAM berat dalam UU No 26 Tentang Pengadilan HAM ke dalam rancangan itu. Menurut Haris, masuknya materi soal genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan membuatnya menjadi tindak pidana umum, bukan lex specialis (khusus).
"Sementara tindak pidana biasa tidak ada pengaturannya (dalam rancangan itu). Jadi ada salah kaprah. Yang lex specialis dijadikan pidana biasa dan pidana biasa tidak ada pengaturannya," ucapnya.
Catatan lainnya, Haris menuturkan, adalah adanya beberapa pasal yang memudahkan pemidanaan (kriminalisasi) terhadap warga negara, rancangan KUHP-KUHAP tidak menjawab persoalan kekebalan anggota TNI di balik UU No 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, dan rancangan tersebut sangat toleran terhadap penjahat, serta rancangan KUHAP tidak mengatasi berkas persoalan pelanggaran HAM berat apakah di Komnas HAM atau Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.