Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran HAM Berat Bakal Tak Jadi Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 02/03/2014, 15:17 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, dalam rancangan tersebut tindak pidana pelanggaran HAM berat tak lagi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). "Pelanggaran HAM berat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, dia lex specialist (khusus), bukan pidana umum biasa. Kalau lex specialis jadi pidana umum, tidak khas lagi," kata Haris saat jumpa pers di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (2/3/2014).

Dia mengatakan, rancangan KUHP dan KUHAP meniadakan sifat khas dari UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Pasalnya, materi dalam UU itu seperti genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan dimasukkan dalam rancangan tersebut.

Kondisi tersebut, kata Haris, menimbulkan persoalan pada siapa yang berwenang menangani tindak pidana pelanggaran HAM berat. Yang pasti, kata dia, pelanggaran HAM berat tidak lagi ditangani oleh Komnas HAM.

"Atau setidaknya apakah Komnas HAM atau Kejaksaan Agung yang menjadi penyelidik atau penyidik atau keduanya dikerjakan oleh polisi? Sementara dalam banyak kasus, jika ada dugaan pelanggaran HAM oleh anggota TNI, polisi kerap tidak menindaklanjutinya," ujar Haris.

Sementara itu, dalam rancangan tersebut, tindak pidana pelanggaran HAM biasa justru tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Berbagai tindakan yang kerap dilakukan pejabat negara, seperti larangan melakukan demonstrasi, penangkapan, dan penahanan secara sewenang-wenang, tidak menemukan jaminan pemidanaan jika dilanggar.

"Jadi ada salah kaprah. Yang lex specialis dijadikan pidana biasa dan pidana biasa tidak ada pengaturannya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com