"Semua yang kami laporkan, kami tidak bisa menyampaikannya kepada teman-teman, kewajiban kami hanya menyampaikan kepada KPU," ujar Koordinator Pelaporan Dana Kampanye PKB Muhammad Bisri usai menyampaikan laporan dana kampanyenya, Sabtu (1/3/2014) di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Dia berdalih baru dapat menyampaikan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye kepada publik usai laporan itu diverifikasi dan diteliti KPU.
Dia hanya menyampaikan, laporannya telah disampaikan dengan lengkap sesuai dengan surat edaran KPU dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2014. "Kami penuhi semuanya," kata Bisri.
Menurutnya, pengeluaran kampanye paling banyak tersita untuk pembelian dan pemasangan atribut kampanye.
KPU menetapkan tenggat pelaporan sumbangan dana kampanye parpol paling lambat 2 Maret 2014 mendatang. Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan, parpol yang terlambat menyerahkan laporan akan dikenai sanksi dibatalkan sebagai peserta pemilu di tingkatannya.
Menurutnya, seluruh pengeluaran dan penerimaan harus dicatatakan, termasuk penerimaan dalam bentuk barang dan jasa. Sumbangan dalam bentuk jasa dari konstituen, harus dilaporkan juga karena itu bagian dari partisipasi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.