"Mereka (KPK) setelah ini akan minta untuk melihat dokumennya," ujar Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (1/3/2014).
Ia mengatakan, KPK tidak langsung aktif menerima laporan dari parpol, melainkan dari KPU.
Menurutnya, untuk dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi oleh parpol maupun calon anggota legislatif (caleg), KPK tidak perlu menerima laporan. Disampaikannya, KPK akan meneliti lebih jauh laporan dana kampanye yang diteruskan KPU dari parpol.
"Mereka bisa menemukan indikasi sendiri dan mengolah data-data itu dan sambil menunggu tadi, kalau ada laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti," kata Nur.
Dituturkan birokrat itu, sebelumnya, jajaran Biro Hukum KPU telah berkoordinasi dengan jajaran Deputi Pencegahan KPK. Dari pertemuan tersebut, kata dia, KPK akan bergerak aktif meneliti laporan dana kampanye parpol dan membandingkannya dengan fakta di lapangan.
"Mereka yang menilai apakah wajar atau tidak. Misalnya melaporkan tidak ada pengeluaran yang besar, tapi spanduknya ada di mana-mana. Itu tidak klop. Atau dia melaporkan pengeluaran Rp 30 juta, tapi spanduknya di mana-mana. Kan caleg pribadi kan tidak boleh menerima sumbangan," tutur Nur.
KPU menetapkan tenggat pelaporan sumbangan dana kampanye parpol paling lambat 2 Maret 2014 mendatang. Nur mengatakan, parpol yang terlambat menyerahkan laporan akan dikenai sanksi dibatalkan sebagai peserta pemilu di tingkatannya.
Menurutnya, seluruh pengeluaran dan penerimaan harus dicatatakan, termasuk penerimaan dalam bentuk barang dan jasa. Sumbangan dalam bentuk jasa dari konstituen, harus dilaporkan juga karena itu bagian dari partisipasi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.