Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabut Asap Berbahaya, Menkes Ingatkan Masyarakat Pakai Masker

Kompas.com - 28/02/2014, 17:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Warga di daerah yang terkendala dampak kabut asap diminta untuk berhati-hati saat keluar rumah. Pasalnya, kabut asap itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Warga diingatkan untuk selalu mengenakan masker setiap beraktivitas.

"Kabut asap itu sangat mengganggu. Jangan hirup asap itu karena itu yang nomor 1 siapkan masker," ujar Nafsiah, di Kompleks Kepresidenan, Jumat (28/2/2014).

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi
Menurut Nafsiah, menghirup asap bisa menyebabkan iritasi pada mata dan kulit, serta gangguan pernapasan. Untuk mengantisipasi gangguan kesehatan di wilayah terdampak kabut asap, Nafsian mengatakan, sudah ada tenaga kesehatan di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah dilatih menghadapi situasi bencana.

"Jadi di situ sudah ada stock untuk obat-obatan sudah ada," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status tanggap darurat kabut asap yang merupakan kejadian luar biasa akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan baru bagi perkebunan kelapa sawit. Dari 12 kabupaten/kota di Riau, tujuh daerah sudah tanggap darurat setelah banyaknya korban yang terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang mencapai 22.301 orang dan dipastikan akan terus bertambah. Ketujuh kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat kabut asap itu adalah Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Siak, Pelalawan, Meranti, dan Kota Dumai.

Kabut asap tak hanya terjadi di Riau, tetapi sudah meluas sampai ke Medan, Sumatera Utara; Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam; dan Padang, Sumatera Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com