Hasrul menjelaskan, usulan itu dilontarkan karena Kementerian Agama telah memiliki infrastruktur sampai ke pelosok daerah di seluruh Indonesia. Hal ini dianggapnya lebih efisien ketimbang membentuk lembaga baru untuk memberikan sertifikasi halal.
"Kenapa cenderung ke Kementerian Agama, karena hemat, strukturnya sudah ada sampai ke bawah," kata Hasrul. Meski demikian, usulan ini ia akui masih menuai perdebatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Pasalnya di internal Komisi VIII juga muncul usulan agar pemberian sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga baru di luar kementerian agama. Bagi Hasrul, usulan tersebut akan memakan banyak waktu dan biaya.
Ketika lembaga sertifikasi halal dinaungi oleh Kemenag, kata Hasrul, maka negara hanya perlu mengeluarkan anggaran untuk membiayai personel, seperti auditor. "Kalau lembaganya dibentuk, itu nempel ke Kemenag, sumber dananya dari APBN," ujarnya.
Hasrul manambahkan, dalam prosesnya, lembaga tersebut akan bekerja bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dia berharap usul ini dapat diterima dan masuk dalam RUU Jaminan Produk Halal.
Seperti diberitakan, masalah pemberian sertifikasi halal masih menuai sorotan. RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 belum juga diselesaikan pembahasannya hingga menjelang akhir masa tugas periode 2009-2014.
Belum selesainya pembahasan RUU tersebut dikarenakan masih adanya perdebatan antara DPR dan pemerintah. Perdebatan itu mengenai apakah sertifikasi produk halal itu diwajibkan atau bisa dilakukan secara sukarela.
RUU itu juga mengatur mengenai tarif pemberian sertifikasi yang akan dimasukkan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selama ini penerimaan dari proses sertifikasi selalu masuk ke kantong MUI.
Hal lain yang menuai banyak perdebatan adalah ketika RUU akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Perdebatan ini terjadi di internal Komisi VIII maupun dengan pemerintah. Akhirnya pembahasan tak kunjung selesai dan pengesahan terancam kembali tak rampung pada periode DPR ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.