Marwan menuturkan, aturan mengenai iklan kampanye dan iklan politik di media massa ini sejak awal telah sangat abu-abu. Batasan yang diwajibkan tak diikuti dengan penjelasan yang detail dan sanksi yang jelas.
"Sejak awal aturannya sudah abu-abu, dan sekarang permainannya abu-abu. Langkah moratorium sudah terlambat," kata Marwan, saat dihubungi, Kamis (27/2/2014).
Ketua Fraksi PKB itu melanjutkan, keputusan moratorium tersebut juga masih sangat longgar. Ia menilai siapapun tokoh atau partai politik tetap dapat tampil dalam iklan di media massa selama tak ada konten kampanye.
"Asal materi iklannya tidak mengajak orang memilih alias kampanye tidak menjadi persoalan. Tapi PKB tertib dan patuh asalkan tidak ada dalam area abu-abu dan politis," pungkasnya.
Sebelumnya, Selasa (25/2/2014), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye dan iklan politik di media massa. Semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik sebelum masa kampanye terbuka pada 16 Maret sampai 5 April 2014.
Kesepakatan itu disetujui pada rapat dengar pendapat yang juga dihadiri gugus tugas. Gugus tugas tersebut terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat. DPR juga mendesak gugus tugas untuk menyosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.