Johan membantah pernyataan tim pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang mengatakan bahwa kliennya menanggung sendiri biaya rumah sakit. Menurut Johan, KPK tetap membayarkan biaya pengobatan Wawan namun hanya sebesar biaya perawatan Kelas III.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wawan dirawat di ruangan Kelas I RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut tim pengacaranya, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menderita demam berdarah.
Sementara, menurut Johan, hasil pemeriksaan dokter KPK pada Minggu (23/2/2014) menunjukkan bahwa Wawan menderita mag dan vertigo, bukan gejala demam berdarah.
"Diagnosa awal Wawan sakit mag dan vertigo, saya tidak tahu kalau hasil analisa dokter RS Polri apa, saya enggak tahu kalau demam bersalah," kata Johan.