JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menanggung sendiri biaya perawatannya di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta. Wawan dirawat di RS Polri sejak Senin (24/2/2014), dengan diagnosis terkena demam berdarah.
"Bayar sendiri loh kita. Kita juga kaget," kata pengacara Wawan, Sadli Hasibuan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Menurut Sadli, istri Wawan, Airin Rachmi Diany, yang mengurus administrasi di rumah sakit. Meskipun membayar biaya perawatannya sendiri, kliennya tidak diperbolehkan menentukan pilihan kelas ruang inap. Sesuai aturan, setiap tahanan KPK ditempatkan di kelas I.
"Memang dari awal, pihak rumah sakit mengatakan, rujukan dari KPK itu adalah di kelas I. Jadi, di pihak kita enggak ada minta di kelas mana. Kami hanya minta, kalau bisa, berikan yang terbaik. Tapi kata rumah sakit, berdasarkan jatahnya, (tahanan) KPK di kelas I," ucapnya.
Sadli mengatakan, kondisi rutan KPK patut dicermati mengingat kliennya terkena demam berdarah. Menurut Sadli, kondisi kesehatan kliennya mulai memburuk sejak Senin.
Wawan pun batal mengikuti persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang dijadwalkan pada hari Senin itu. Semula, Wawan dibawa ke rumah sakit karena menunjukkan gejala awal vertigo dan maag. Namun, kata Sadli, hasil pemeriksaan dokter RS Polri menunjukkan bahwa kliennya terjangkit demam berdarah.
Karena kondisi tersebut, lanjut Sadli, Wawan mungkin akan kembali tidak dapat mengikuti sidang pembacaan dakwaan, yang dijadwalkan pada Kamis (27/2/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.