Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran oleh Nasdem

Kompas.com - 26/02/2014, 10:14 WIB

 


JAKARTA, KOMPAS.com
 Badan Pengawas Pemilu tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Nasdem. Apel siaga pada hari Minggu lalu dapat dikategorikan sebagai kampanye pengerahan massa sebelum waktunya.

”Kami sedang melakukan pendalaman. Kalau ada pendalaman, pasti ada dugaan pelanggaran,” ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).

Pendalaman yang dimaksud adalah mencari pasal-pasal yang dilanggar. Selain itu, kajian juga dilakukan untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran administratif atau tindak pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU tentang Kampanye, disebutkan bahwa masa kampanye dimulai sejak tiga hari setelah penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Namun, parpol tidak diperbolehkan mengerahkan massa dan berkampanye di media massa. Kampanye rapat terbuka dengan pengerahan massa, dan kampanye di media massa, baru bisa dilakukan mulai 16 Maret.

Pendalaman atau penyelidikan dilakukan paling lama lima hari setelah dugaan pelanggaran. Hasil penyelidikan akan diumumkan paling lambat 12 hari setelah dugaan pelanggaran.

Acara internal

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan, yang ditemui di Jakarta, kemarin, mengatakan, acara Apel Siaga Perubahan sudah direncanakan sejak lama sebagai acara internal. Nasdem sudah menyurati Bawaslu dan sudah dijawab. Surat jawaban dari Bawaslu kepada Ketua Umum Partai Nasdem intinya mengingatkan untuk tidak melanggar undang-undang.

Ia menambahkan, dalam acara tersebut, yang hadir adalah anggota dan kader yang memiliki kartu anggota Nasdem. Partai tidak mengundang pihak di luar Partai Nasdem secara organisasi ataupun secara perseorangan.

Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, R Siti Zuhro, mengatakan, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Pemilihan Umum hendaknya memberikan peringatan serius kepada beberapa stasiun televisi yang masih menayangkan iklan pemilu oleh para pemiliknya. Jika dibiarkan, maka kondisi ini kian menciptakan ketidaksetaraan dalam berkompetisi bagi setiap peserta pemilu.

”Mestinya penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, juga KPI yang kabarnya sudah melakukan MOU (nota kesepahaman) dengan KPU dan Bawaslu, mengawasi dan memberikan peringatan serius terhadap televisi-televisi yang membandel,” katanya.

Menurut dia, modal atau uang menjadi dominan dalam kampanye politik di Indonesia sekarang ini. Padahal, dalam etika demokrasi, kompetisi dan kontestasi pemilu harus dilakukan secara adil sehingga kesempatan bagi calon-calon dan partai-partai lain sama. (NTA/ONG/IAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com