"Ke depan KUHAP begitu diberlakukan betul-betul bisa mengakomodasi seluruh tindakan aparatur penegak hukum," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Kompleks Parlemen, Selasa (25/2/2014).
Sutarman mengatakan, Polri tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah revisi KUHAP perlu dilakukan atau tidak. Menurutnya, keputusan revisi KUHAP merupakan keputusan politik. Kendati demikian, ia berharap DPR secara aktif dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mulai dari Polri, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas RUU tersebut secara komprehensif. Pasalnya, produk revisi KUHAP itu nanti akan diterapkan dalam upaya penegakan hukum.
Seperti diberitakan, sejumlah kalangan mendesak pembahasan RUU KUHAP dihentikan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengutarakan tiga alasan DPR harus menghentikan pembahasan RUU tersebut.
Pertama, waktu pembahasan tergolong sempit jika dibandingkan dengan masalah dalam revisi KUHAP yang substansial dan kompleks. Masa kerja anggota DPR periode ini dianggapnya tak cukup untuk membahas sekitar 1.169 pasal dalam RUU KUHAP.
Alasan kedua, naskah tandingan RUU KUHAP versi KPK lebih memadai ketimbang naskah yang diserahkan Kemenhuk dan HAM kepada DPR beberapa waktu lalu.
Alasan ketiga, pembahasan RUU KUHAP di DPR ini tidak melibatkan KPK.
Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan naskah RUU KUHAP dan RUU Hukum Pidana (KUHP) kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013. Kedua draf regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.
Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Aziz Syamsuddin, dan beranggotakan 26 orang dari berbagai fraksi.
Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK, untuk membahas RUU KUHAP. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum sebelumnya mengindentifikasi 12 poin RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.