JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesali keputusan pemerintah yang memotong anggaran pembangunan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2014. KPU berharap setidaknya pemerintah menggelontorkan dana yang sama dengan Pemilu 2009.
"Sementara ini, pembangunan TPS itu dialokasikan Rp 500.000 untuk setiap TPS. Kami meminta paling tidak disamakan dengan (Pemilu) 2009, yaitu Rp 750.000," ujar Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim di Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Arif menilai, minimnya anggaran pembangunan TPS akan membuat TPS tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan KPU. Menurut dia, anggaran pembangunan TPS minimal Rp 750.000 per TPS.
"Di TPS itu antara lain harus sewa tenda atau sewa ruangan dan sewa kursi. Standar kami ukuran TPS itu 8 meter x 4 meter. Tenda untuk ukuran sebesar itu mungkin tidak cukup Rp 300.000 sekarang. Jadi, sebenarnya kalau anggaran per TPS Rp 750.000 juga minim," ucapnya.
Arief mengatakan, hingga saat ini, KPU belum mendapat tanggapan atas permintaan penambahan anggaran TPS dari Kementerian Keuangan. Padahal, waktu pelaksanaan pemungutan suara tinggal 43 hari lagi.
"Kalau APBN tidak menyediakan dana itu, kami meminta dukungan pemerintah daerah untuk mengimbau masyarakatnya agar bergotong royong membantu pembangunan TPS itu," katanya.
KPU sebelumnya telah menetapkan jumlah TPS untuk pemilu legislatif bertambah dari 545.778 menjadi 546.278 untuk pemilihan di dalam negeri dan luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.