JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir (International Convention for Suppression of Acts of Nuclear Terrorism) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang mengatakan, UU tersebut mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan penindakan terorisme nuklir. Dalam konvensi ini juga dirumuskan daftar kegiatan yang dilakukan setiap orang yang diklasifikasikan sebagai terorisme nuklir.
"Secara singkat diatur bahwa seseorang dimasukkan kategori melakukan tindakan melawan hukum berupa tindakan terorisme jika orang tersebut mendapatkan zat radioaktif secara melawan hukum, merusak suatu fasilitas, atau berpartisipasi dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut," kata Agus.
Ia melanjutkan, pengesahan konvensi akan bermanfaat bagi kepentingan nasional dan sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia. Hal itu juga dianggapnya sesuai dengan tujuan politik bebas aktif Indonesia dan diharapkan mampu memperkuat fondasi dan kerangka hukum di Indonesia.
"Dengan disahkannya konvensi ini, dimungkinkan adanya penguatan infrastruktur yang berkaitan dengan keamanan nuklir, kerja sama multilateral, dan kolaborasi dalam hal pencegahan dan penanggulangan terorisme, keamanan nuklir, penguatan koordinasi dan kelembagaan, serta kerahasiaan informasi," katanya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyampaikan bahwa UU ini merupakan hasil kerja sama DPR dan pemerintah untuk membantu mewujudkan perdamaian dunia. Marty menganggap UU tersebut juga sebagai bentuk komitmen Indonesia agar bebas dari senjata nuklir dan zat radioaktif.
"Ini upaya Indonesia untuk melindungi masyarakat dari nuklir oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas Marty.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.