Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, mengatakan, mulanya petugas melacak keberadaan tersangka di Pulau Bali. Hal itu diketahui dari IP address milik tersangka yang terdaftar di Denpasar, Bali.
Namun, ia melanjutkan, petugas kemudian mendapati lokasi berbeda setelah melakukan investigasi online terhadap IP address tersangka. Dari hasil investigasi, diketahui jika tersangka berada di Bandung, Jawa Barat.
"Jadi berpindah. Posisi berbeda dengan ada yang di TKP penangkapan. Begitu dicek ternyata adanya di Bandung. Dan melalui transaksi semua, dari situ yang bersangkutan posisinya diketahui," kata Arief di Mabes Polri, Senin (24/2/2014).
Arief mengatakan, tersangka ditangkap hari ini di sebuah rumah kos di Jalan H Akbar Nomor 46, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat, sekira pukul 03.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit ponsel, sebuah laptop, sebuah modem, tiga buah kartu ATM, dan tiga buah buku tabungan.
Akibat perbuatannya, Arief mengatakan, tersangka disangka dengan Pasal 29 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Selain itu, ia juga disangka dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan saksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Terhadap kedua pasal tersebut ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai obyek," jelas dia.