Ia menjelaskan, sanksi pidana untuk penyebar data pribadi itu diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang KIP. Dalam pasal itu juga dicantumkan ancaman sanksinya yakni pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20 juta.
"Pernahkan Anda tiba-tiba mendapat telepon dari perusahaan ini dan itu, menawarkan ini dan itu? Padahal, Anda tidak pernah memberikan nomor ponsel ke mereka? Banyak masyarakat yang mengeluhkan hal ini," kata Rumadi, dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Senin (24/2/2014) sore.
Ia melanjutkan, pihaknya tak mengetahui persis bagaimana teknik pihak tertentu mendapatkan nomor ponsel seseorang yang tak dikenal. Namun ia yakin, ada orang atau sekelompok orang yang dengan sengaja memberikan identitas pribadi, termasuk nomor ponsel ke pihak lain.
"Pemberian data pribadi ini hanya bisa dilakukan dengan seizin pemiliknya. Jika tidak, maka pelakunya, apalagi dengan mengambil keuntungan finansial, bisa dipidanakan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.