Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BIN Sebut Ada Perusahaan AS di Balik Penyadapan Impor Kretek dan Udang

Kompas.com - 24/02/2014, 11:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Intelijen Negara (BIN) mendeteksi aksi penyadapan yang dilakukan pihak intelijen Amerika Serikat dan Australia terhadap firma hukum Amerika yang disewa Pemerintah Australia. Penyadapan ini dilatarbelakangi aksi persaingan bisnis kretek dan udang. Bahkan, dalam penyadapan itu, pelakunya diduga adalah perusahaan Amerika Serikat (AS) yang menjadi kompetitor perusahaan Indonesia dalam bidang impor kretek dan udang.

Kepala BIN Marciano Norman mengungkapkan, aksi penyadapan di setiap negara memiliki aturan main yang berbeda-beda. Motif penyadapan yang paling umum pun terkait dengan ancaman keamanan sebuah negara. Akan tetapi, tak sedikit pula, intelijen dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.

"Untuk perdagangan seperti ini, semua perusahaan besar pasti punya intelijen, untuk antisipasi (terhadap) apa yang dilakukan oleh kompetitornya," ujar Marciano menanggapi aksi penyadapan AS-Australia di Kompleks Parlemen, Senin (24/2/2014).

Menurut Marciano, penyewaan firma hukum AS oleh asosiasi udang dan rokok dari Indonesia adalah hal lumrah. Penggunaan firma hukum itu diyakini akan mempermudah proses pengadilan yang berjalan di AS. Berdasarkan informasi dari mantan pegawai National Security Agency (NSA), Edward Snowden, firma hukum yang dipakai Indonesia itulah yang disadap. Firma hukum itu bernama Mayer Brown.

"Di sini mereka menggunakan jasa firma hukum itu. Menurut Snowden, dalam tanda kutip, (firma hukum) itu yang disadap. Apa yang mereka lakukan (intelijen) terkait permintaan dari dua badan usaha itu," kata Marciano.

Lagi-lagi disadap

Nama Indonesia kembali muncul dalam pemberitaan terkait skandal penyadapan oleh Badan Keamanan Nasional (NSA) AS. Kali ini, pemberitaan terkait praktik firma hukum Amerika. Kabar tersebut dimuat dalam harian The New York Times pada Sabtu (15/2/2014). Pengacara Amerika masuk dalam daftar nama-nama yang muncul dalam daftar sasaran penyadapan oleh NSA, berdasarkan dokumen yang dibocorkan oleh mantan kontraktor NSA Edward J Snowden.

Berdasarkan dokumen itu, NSA disebut memantau setiap firma hukum Amerika yang bekerja mewakili negara asing dalam sengketa perdagangan dengan Amerika Serikat. Salah satu negara asing yang memenuhi kriteria tersebut adalah Indonesia.

Menurut dokumen yang didapat pada Februari 2013, Pemerintah Indonesia telah merekrut sebuah firma hukum Amerika untuk membantu menangani sengketa perdagangan dengan Amerika Serikat. Firma itu diketahui bernama Mayer Brown. Mayer Brown mewakiliki Indonesia menangani dua gugatan terkait pelarangan penjualan rokok keretek asal Indonesia di Amerika Serikat, dan gugatan Amerika terhadap udang impor asal Indonesia yang dituding dijual di bawah harga pasar.

Kasus ini sampai dibawa ke World Trade Organization (WTO). Dalam kasus penjualan rokok kretek, Pemerintah Indonesia menang. Sementara gugatan Amerika terhadap udang impor asal Indonesia akhirnya dicabut Amerika. Informasi yang didapat NSA ini berasal dari Direktorat Sinyal Australia (ASD). ASD, awalnya, memberi tahu NSA bahwa mereka melakukan pemantauan komunikasi termasuk antara pejabat Indonesia dengan firma hukum di Amerika Serikat. Disebut dalam dokumen itu, ASD bersedia berbagi informasi dengan NSA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com